Perkembangan Moral
Moral berasal dari bahasa Latin yakni “mores” kata jamak dari “mos” yang berarti adat kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak, yang kemudian artinya berkembang menjadi sebagai kebiasaan dalam bertingkah laku baik. Dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Moral pada dasarnya merupakan rangkaian nilai tentang berbagai macam perilaku yang harus dipatuhi. Berdasarkan kamus bahasa Indonesia (1990) moral adalah sesuatu hal baik dan buruk yang diterima oleh masyarakat mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, dan budi pekerti.
Menurut Narwati (2011) moral ialah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima entang tindakan manusia yang baik dan yang wajar.Istilah moral senantiasa mengacu kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia.
Menurut W.J.S Poerdaminta (dalam Darmadi 2009) menjelaskan moral merupakan ajaran tentang baik buruknya perbuatan dan kelakuan, sedangkan etika merupakan ilmu pengetahuan mengenai asas-asas akhlak. Selanjutnya Darmadi (2009) mengatakan pada kenyataannya ukuran tingkah laku moral yang dipandang sebagai tingkaah laku lainnya sebagai buruk tidaknya sama dianut oleh umat manusia.
Menurut Piaget, perkembangan moral anak menengah dan akhir berada dalam suatu transisi antara dua tahap yaitu tahap realisme moral atau moralitas heteronomous dan tahap moralitas berdasarkan hubungan timbal balik atau disebut juga moralitas otonom. Dalam tahap realisme moral, anak melihat peraturan dari orang tua dan orang dewasa lainnya sebagai sesuatu yang tidak akan pernah berubah sehingga mereka harus senantiasa mentaati tanpa perlu mempermasalahkannya. Mereka juga cenderung menolak peraturan secara kaku dan menilai kebenaran atau kebaikan berdasarkan perilaku konskuensi, bukan berdasarkan maksud atau motivasi si pelaku. Pada tahap ini juga berkembang ide imanen keadilan (keadilan abadi), yaitu suatu pemikiran bahwa pelanggaran peraturan pasti akan mendapatkan hukuman dengan segera, baik itu dari orang, objek atau tuhan.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwasanya konsep moral sudah dapat dibentuk sejak masa anak yaitu lebih kurang awal dari usia 2 tahun atau pada tahapan pertumbuhan kedua yakni berkisar pada usia 2 sampai 3 tahun menurut teorinya Erikson salah satu pakar perkembangan psikologi.
Anak juga menjadi lebih canggih dalam berpikir tentang persoalan-persoalan sosial sehingga anak itu lebih matang dalam menananmkan moral yang telah terwujud sejak usia dini agar perkrmbangannya menjadi lebih baik dan sempurna sesuai dengan apa yang diharapkan sebelumnya. Namun setelah dewasa manusia tetap dihadapkan dengan masalah-masalah moral dan meningkatkan konsep moralnya dalam berhubungan dengan orang lain. Bahwa perkembangan moral seorang anak sejalan dengan perkembangan kognitifnyamaka dari itu dengan semakin bertambahnya tingkat pengetahuan, semakin banyak pula nilai-nilai moral yang didapat oleh anak tersebut.
Anak juga harus memahami tentang adanya tahapan-tahapan dalam peraturan karena merupakan kesepakatan sosial yang dapat berubah dan dapat dipertanyakan. Anak juga sudah mampu melihat bahwa ia tidak perlu patuh terhadap keinginan orang lain dan bahwa pelanggaran tidak merupakan kesalahan atau pasti akan mendapat hukuman. Dalam menilai perilaku orang lain, anak sudah mampu mempertimbangkan perasaan dan melihat dari sudut pandang orang tersebut sehingga anak mandiri tampa tergantung pada orang lain sehingga anak juga dapat menilai sendiri mana yang baik dan mana yang buruk yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Pertumbuhan dan perkembangan anak berawal pada saat konsepsi hingga masa pertumbuhan dan perkembangan itu berakhir yaitu saat dewasa. Namun terkadang dalam proses pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut dapat5 mengalami suatu gangguan. Gangguan tersebut dapat berupa gangguan bentuk anatomi, fisiologis maupun psikososial seorang anak yang dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor yang mempengaruhi.
Dengan adanya pengaturan ini, anak akan mampu menunjukan atau menahan perilaku tertentu secara tepat sesuai dengan kondisi yang dihadapinya. Di bawah ini diberikan contoh aspek moral dan nilai-nilai agama yang perlu dikembangkan pada tahapan pendidikan anak dalam perkembangan sosioemosional dalam perkembangan bakat anak yang pada usia perkembangannya mengalami perkembangan. Dan perkembangan moral itu harus didasarkan pada sikap dan kemampuan yang dimiliki anak tersebut. Maka dari itu kita harus pandai-pandai mengembangkan kepribadian kita.
Kohlberg mengidentifikasi tiga tingkat penalaran moral: pra-konvensional, konvensional, dan pasca-konvensional. Setiap tingkat dikaitkan dengan tahap perkembangan moral yang semakin kompleks.
1.Tahap Orientasi Ketaatan dan Hukuman
Tahap Pertama ini berfokus pada keinginan anak untuk mematuhi aturan dan menghindari hukuman. Misalnya, suatu tindakan dianggap salah secara moral karena pelaku dihukum; semakin buruk hukuman untuk tindakan tersebut, semakin “buruk” tindakan tersebut dianggap.
2.Tahap Orientasi Instrumental
Tahap kedua mengungkapkan “apa untungnya bagi saya?” posisi, di mana perilaku yang benar ditentukan oleh apa pun yang diyakini individu sebagai kepentingan terbaik mereka. Penalaran tahap dua menunjukkan minat yang terbatas pada kebutuhan orang lain, hanya sampai pada titik di mana hal itu dapat memajukan kepentingan individu itu sendiri.
3.Tahap Orientasi Hukum dan Ketertiban
Pada tahap 3, anak secara membabi buta menerima aturan dan konvensi karena pentingnya mereka dalam mempertahankan masyarakat yang berfungsi. Aturan dipandang sama untuk semua orang, dan mematuhi aturan dengan melakukan apa yang “seharusnya” dilakukan dianggap berharga dan penting.
4.Tahap Orientasi Kontrak Sosial
Pada tahap 4, dunia dipandang memiliki pendapat, hak, dan nilai yang berbeda. Perspektif-perspektif seperti itu harus saling dihormati sebagai sesuatu yang unik bagi setiap orang atau komunitas. Hukum dianggap sebagai kontrak sosial daripada dekrit yang kaku.
5.Tahap Orientasi Universal-Etika-Prinsip
Pada tahap 5, penalaran moral didasarkan pada penalaran abstrak dengan menggunakan prinsip-prinsip etika universal. Umumnya, prinsip-prinsip yang dipilih bersifat abstrak daripada konkret dan berfokus pada ide-ide seperti kesetaraan, martabat, atau rasa hormat.
Hukum hanya valid sejauh didasarkan pada keadilan, dan komitmen terhadap keadilan disertai dengan kewajiban untuk tidak mematuhi hukum yang tidak adil. Orang-orang memilih prinsip-prinsip etika yang ingin mereka ikuti, dan jika mereka melanggar prinsip-prinsip itu, mereka merasa bersalah.
Dalam hal ini Dengan cara ini, individu bertindak karena secara moral benar untuk melakukannya (dan bukan karena dia ingin menghindari hukuman), itu demi kepentingan terbaik mereka, diharapkan, sah, atau telah disepakati sebelumnya. Meskipun Kohlberg bersikeras bahwa tahap enam ada, dia merasa sulit untuk mengidentifikasi individu yang secara konsisten beroperasi pada tingkat itu.



Komentar
Posting Komentar